JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara menerima audiensi dari organisasi masyarakat Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) Jepara di Ruang Command Center Sekretariat Daerah Jepara, Rabu, (24/4/2024).
Audiensi dipimpin oleh Sekretaris Daerah Jepara Edy Sujatmiko mewakili Pj Bupati Jepara H. Edy Supriyanta, dihadiri oleh Kepala Staf Kodim 0719/Jepara Mayor Arm Syarifudin Widianto, Asisten II Sekda Jepara Hery Yulianto, serta pimpinan perangkat daerah terkait.
Dalam audiensi tersebut PEKAT IB melalui ketua DPD PEKAT IB Jepara Priyo Hardono menyampaikan sejumlah poin, diantaranya mengenai pengelolaan sampah di wilayah Jepara bagian selatan, perbaikan jalan, drainase, dan jembatan di sekitar kawasan industri Pecangaan – Kalinyamatan – Mayong, penambahan lampu jalan dan rambu lalu lintas di sekitar kawasan industri, serta penertiban sejumlah rumah kost yang belum memiliki izin.
“Terima kasih teman-teman dari organisasi masyarakat atas saran, masukan, dan kepeduliannya terhadap kemajauan Jepara,” ucap Edy.
Sekda Edy Sujatmiko mengatakan bahwa di tahun 2025 nanti, Pemerintah Kabupaten Jepara akan bekerjasama dengan PT Semen Gresik Pabrik Rembang untuk mengelola sampah dengan sistem Refuse Derived Fuel (RDF). Sehingga diharapkan sampah yang ada di Jepara minim residu dan dapat dimanfaatkan kembali.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aris Setiawan. Ia menambahkan Pemkab Jepara berencana membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Pelang dan meningkatkan status TPA Bandengan menjadi TPST. Nantinya sampah tersebut tidak hanya ditimbun namun dapat didaurulang. Selain itu, dirinya meminta akan bekerjasama dengan sejumlah pemerintah desa dan perusahaan sekitar untuk mengelompokkan sampah sehingga timbunan sampah di pinggir jalan khususnya di sekitar kawasan industri dapat diatasi bersama.
Terkait infrastruktur jalan, drainase, dan jembatan khususnya di sekitar kawasan industri, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengaku untuk saat ini perbaikan masih bersifat klinik jalan mengingat adanya refocusing APBD 2024. Namun pihaknya tetap mengupayakan agar perbaikan dilakukan secara maksimal.
Sedangkan untuk penambahan penerangan jalan umum (PJU), Edy Sujatmiko menyarankan Dinas Perhubungan untuk bekerjasama dengan perusahaan sekitar untuk pengadaan PJU mandiri menggunakan tenaga panel surya melalui dana CSR Perusahaan.
“Untuk infrastruktur jalan, dan PJU nanti kita coba menggandeng perusahaan sekitar. Nanti mungkin dari beberapa perusahaan bisa dibagi,” tandasnya.
Lebih lanjut mengenai adanya bangunan kost ilegal yang menimbulkan keresahan masyarakat, Edy Sujatmiko mengatakan akan mengkaji peraturan daerah yang ada. Apabila diperlukan adanya operasi, nantinya Pemerintah Kabupaten Jepara akan berkomunikasi dengan Forkopimda.
“Pada prinsipnya, kami menerima semua masukan dari rekan-rekan. Namun untuk pelaksanaannya kami akan menindaklanjuti berdasarkan koridor hukum yang berlaku,” tutupnya. (DiskominfoJepara/Reza)